Wilayah Kelurahan Bumi
Kelurahan Bumi terletak di Kecamatan Laweyan Kota Surakarta. Kelurahan Bumi mempunyai luas tanah 37.30 Ha
Batas wilayah Kelurahan Bumi :
Utara : Kelurahan Purwosari
Selatan : Kabupaten Sukoharjo
Barat : Kelurahan Sondakan dan Kelurahan Laweyan
Timur : Kelurahan Penumping dan Kelurahan Panularan
Kondisi geografis Kelurahan bumi:
110-111 BT dan 7.6 – 8 LT
Fisiografi : Perkotaan (dataran)
Ketinggian dari Permukaan laut :75KM
Suhu Panas rata-rata 26 C
Jarak kekecamtan 1 Km
Jarak ke Kota 3 Km
Jarak KePropinsi 96 Km
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bumi
1. LPMK (Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan)
Sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan
demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun
2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam
Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
2. PNPM (Program Nasional Penanggulangan Kemiskinan)
PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan
sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan
kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan
melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur
program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong
prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan
yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan
kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam
memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup,
kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan
keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai
pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai
hasil yang dicapai.
3. LPM(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tepatnya Pasal 1 (satu)
menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya
disingkat LPM atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya
disingkat LKMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa
masyarakat sebagai mintra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
4. PKK(Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)
Gerakan nasional yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dengan
perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga
bahagia, sejahtera, maju dan mandiri.
5. LINMAS(Perlindungan Masyarakat)
6. FACIBU (Forum Anak Cinta Bumi)
Facibu terbentuk pada tanggal 7 agustus 2009
Keunggulan terbentuk FACIBU sebagai pendukung Kelurahan Layak Anak,peningkatan persahabatan anak-anak sekelurahan Bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar